Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB
Dalam rencana investigasi itu, Suparman juga mengaku belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas kedua terdakwa itu dari PN Tanjungkarang. Hanya saja, ia menegaskan pihaknya akan benar mengusut kasus tersebut sampai jelas duduk persoalan sebenarnya.
"Sementara ini semuanya kan masih dugaan saja, apalagi kami juga belum menerima salinan putusannya, biasanya lama diterima bisa sampai sebulan setelah vonis. Tapi yang jelas kami akan mengkroschecknya, pasti kita akan usut kasus itu," tegas Suparman. (kyd/jpnn)