Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta

Sabtu, 18 Mei 2019 – 03:45 WIB
Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta - JPNN.COM
Jaksa saat menerima pengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh dua tersangka kasus korupsi Jalan Enggano dan Jalan Lubuk Durian-Lubuk Sini Bengkulu Tengah. Foto: shandy/rb

jpnn.com, ARGA MAKMUR - Dua terpidana korupsi, Lie Eng Jun dan Ferdi Mardian mengembalikan kerugian negara senilai Rp 712.257.700 kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Jumat (17/5).

Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) mengatakan bahwa uang tersebut merupakan kerugian negara dari dua kasus korupsi, jalan Enggano dan Jalan Lubuk Durian-Lubuk Sini Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Dari total Rp 712 Juta tersebut, Rp 100 Juta berasal dari terpidana kasus Jalan Enggano Lie Eng Jun. Lie dibebankan mengembalikan kerugian negara Rp 5,9 miliar dan baru mencicil Rp 100 juta. Dia kini masih menjalani hukuman dengan vonis 12 tahun penjara ditambah kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 5,9 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Baca: Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Sedangkan Rp 612.257.700 berasal dari terpidana kasus korupsi jalan Benteng Ferdi Mardian. Dengan pengembalian Rp 612 juta tersebut, Ferdi hanya tinggal membayar Rp 200 juta lagi dari total kerugian Rp 812.257.700.

Kepala Kejaksaan Negeri BU Fatkhuri, SH menuturkan jika uang tersebut langsung diserahkan ke BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Keduanya juga masih wajib melakukan pengembalian uang sisa kerugian negara, apalagi Lie Eng Jun yang memang masih Rp 5,8 miliar lagi.

“Namun dengan adanya pembayaran pembayaran ini jelas ada iat baik. Sedangkan terpidana Ferdi Mardian sudah 80 persen mengembalian uang,” katanya.

Jika tidak mengembalikan kerugian negara, bukan hanya tidak bisa mendapatkan potongan masa tahanan. Masa hukuman pokok mereka juga harus ditambah sesuai subsidair dari putusan pengadilan.

Dua terpidana korupsi, Lie Eng Jun dan Ferdi Mardian mengembalikan kerugian negara senilai Rp 712.257.700 kepada kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Jumat (17/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close