Dua Koruptor Kembalikan Kerugian Negara Rp 712,2 Juta
Sabtu, 18 Mei 2019 – 03:45 WIB
“Kalau dari Kasus kasus Lie Eng Jun sangat berat. Vonisnya 12 tahun yang merupakan vonis korupsi terberat selama 15 tahun belakagan ini di Bengkulu. Jika tidak membayar, ditambah lagi selama dua tahun,” pungkas Fatkhuri. (qia)