Dua Kurir 70 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Berbeda, Ali Dihukum 19 Tahun Penjara, Andi Divonis Mati
jpnn.com, BINJAI - Dua kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram bernama Ali dan Andi divonis berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3).
Ali, 54, warga Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim memvonisnya 19 tahun penjara. Sementara temannya, Isnardi alias Andi, 63, warga Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Langkat, dalam sidang terpisah, divonis mati.
Sebagaimana dilansir Sumut Pos di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3), Ali terlihat lebih dulu menjalani sidang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Ali divonis 19 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi hakim anggota Tri Syahriawani dan David Simare-mare.
Selama masa persidangan, majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan, sedikitnya 3 orang. Menyikapi vonis ini, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir.
Selanjutnya, giliran Isnardi alias Andi menjalani persidangan di ruang yang sama. Jika Ali divonis 19 tahun penjara, Andi mendapat hukuman lebih berat lagi yakni hukuman mati, sesuai tuntutan JPU.
“Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana mati,” kata Dedy.
“Barang bukti mobil dirampas dan narkotika dimusnahkan,” tambah majelis.