Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang wanita muda bernama Sri, 26, tepergok melakukan perbuatan terlarang dengan dua lelaki berinisial BS, 36, dan Hd, 36, di sebuah rumah kawasan Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (24/3). Mereka ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
"Dari tangan para tersangka turut disita delapan paket kecil sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi," kata Paur Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhianda di Pekanbaru sebagaimana dilansir antaranews.com, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan itu berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kuantan VII Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Dari rumah itulah ketiganya akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa delapan paket kecil sabu-sabu sebesar 2,95 gram, 148 butir pil ekstasi, bong dan alat hisap sabu lainnya.
Dia menuturkan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat serta penelusuran tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Noki Loviko. Alhasil, dari penyelidikan mendalam tersebut polisi berhasil melacak rumah yang dijadikan sarang narkoba itu.
Tanpa buang waktu, polisi segera melakukan penggerebekan. Benar saja, ketiga tersangka tak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu persatu narkoba.
Budhianda mengatakan dari penangkapan itu terungkap jika jaringan tersebut melibatkan tahanan yang mendekam dibalik jeruji salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.
BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini," ujarnya.(antara/jpnn)