Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita

Senin, 12 Januari 2015 – 21:30 WIB
Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita - JPNN.COM
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing berinisial IL (31) dan MS (34), petugas menyita 3,090 kilogram sabu.

“Penangkapan yang terjadi Sabtu (10/1) ini hasil dari pengembangan yang diinformasi masyarakat yang menyampaikan akan terjadi transaksi narkoba. Dengan informasi itu, anggota yang bertugas di lapangan semakin dipertajam,” kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK, Senin (12/1).

Untuk penangkapan tersangka IL dengan barang bukti sebanyak 3 kg tersebut dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka di Kapal Motor (KM) KM Cattleya tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare sekitar pukul 19.45 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan barang, polisi sempat tidak menemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui dan menunjukkan sabu tersebut disimpan. Petugas akhirnya membongkar karpet yang dimaksud dan menemukan sabu dengan jumlah 12 bungkus.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres saat itu juga,” terangnya.

Kapolres mengklaim, dari penangkapan 3 kilogram sabu tersebut, jajarannya berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa masyarakat Indonesia yang menjadi korban barang haram tersebut. Sebab, dari asumsi Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pengguna.

“Jadi, lima dikali 3.000 gram hasilnya 15 ribu jiwa. Cukup banyak korbannya jika barang ini lolos. Untuk harganya memang cukup menggiuarkan di Indonesia. Dalam 1 gram dijual seharga Rp 2 juta. Kira-kira 2 miliar per kilonya. Jadi, kalau 3 kilogram berarti senilai Rp 6 miliar,” sebutnya.

Untuk tangkapan yang kedua tersangka berinisial MS dilakukan di Desa Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan sekitar pukul 13.00 Wita dihari yang sama. Dalam tangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 90 gram yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening.

NUNUKAN – Dalam sehari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil menangkap dua kurir sabu. Dari tangan kedua orang itu, masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close