Dua Kurir Ditangkap, Sabu 3 Kg dari Malaysia Disita
Senin, 12 Januari 2015 – 21:30 WIB
“Barang ini dibawa tersangka dari Sebatik. Dari Mantikas ke Sungai Jepun. Infonya, barang ini juga berasal dari Malaysia. Transaksi rencananya dilakukan di Mamolo. Namun keburu tertangkap petugas,” terang kapolres.
Dikatakan, atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
“Bisa jadi terkena ancaman hukuman mati juga,” pungkasnya. (oya/jpnn)