Dua Laka KA Diselidiki KNKT dan PPNS
Senin, 07 September 2009 – 23:15 WIB
Sementara untuk kecelakaan tabrakan antara KA dengan kerbau yang terjadi di Malang, lanjut dia, telah diutus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan hal serupa, sekaligus mengambil tindakan hukum apabila ditemukan fakta pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian Nomor 23/2007.
Sementara itu, tak hanya PPNS, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun telah mengirimkan sejumlah investigator-nya ke lokasi kejadian untuk menyelidiki penyebab kecelakaan. "Investigator yang kita kirim untuk menyelidiki kecelakaan KA Penataran ada dua orang, yakni Whosep dan Kartomo. Mereka kami utus pada hari kecelakaan itu juga," jelas Juru Bicara KNKT, JA Barata, Senin (7/9). (lev/JPNN)