Dua Maling Kaget ketika Tuan Rumah Tiba-tiba Bangun
Kamis, 08 Maret 2018 – 00:57 WIB
Sedangkan regu kedua berhasil mengamankan Gobel di Gang Gandapura I, setelah dikejar dari Jalan Tebu. Buruh pelabuhan ini sempat bersembunyi di dalam parit.
"Anggota berhasil mengamankannya berserta barang bukti handphone Oppo dan tas selempang milik korban," papar Bermawis.
Kedua warga Jalan Tebu, Gang Padat dan Gang Kayu, Pontianak Barat itu digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(amb/osc)