Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Mantan Dubes Tak Ditahan

Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
Dua Mantan Dubes Tak Ditahan - JPNN.COM
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan tidak menahan dua tersangka korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, kebijakan itu didasari sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka. ’’Keduanya siap mengembalikan uang (hasil pungutan) yang diterima,’’ katanya di Gedung Bundar.

Pertimbangan lain adalah kondisi fisik keduanya. Selain tidak menahan, Kejagung tidak mengajukan permohonan cekal bagi tersangka ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.

Kuntara dan Kustia menjadi tersangka setelah kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon.

JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA