Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai
Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar.
Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.
“Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,23 miliar,” beber Firman.
Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus.
Bea Cukai Kudus berhasil menindak penjual rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-Commerce pada Selasa (7/9).
Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Bea Cukai Kudus juga memantau dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-Commerce di Indonesia.