Dua Nakhoda Kapal Thailand yang Mencuri Ikan Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - NATUNA - Dua Warga Negara Thailand, Thawn Duangkhae dan Samphong Miayem divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (13/5). Keduanya nakhoda kapal ikan berbedera Thailand dinyatakan terbukti mencuri ikan di wilayah teritorial perairan Natuna, Kepri.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atas kesalahannya atau subsider 6 bulan penjara. "Barang bukti dua kapal ikan dan peralatan dirampas negara untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," tegas Dedy Lean.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Dedy Lean dan empat hakim adhoc, Mezon Azis, Agus Aniwanto, Idris Yasin dan Untung Sunardi, menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 85 junto 9 (1) junto pasal 5 (1) undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Terdakwa terbukti dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat menangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlangsungan sumber daya ikan dengan kapal penangkap.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hendri Sipayung yang menuntut terdakwa penjara 3 tahun. Hukuman itu lebih berat karena pertimbangan bahwa kedua terdakwa menggunakan kapal tangkap eks lelang dan masuk perairan teritorial.
Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan banding. "Terdakwa memilih pikir pikir dulu yang mulia, atas putusan pengadilan," ujar Ibrahim, penerjemah kedua terdakwa.
Sementara jaksa Bambang Widianto dan Muhamad Kadafi pun mempersiapkan diri jika terdakwa memutuskan banding. "Kami juga pikir pikir," kata Bambang.
Sebelumnya Thawn Duangkhae merupakan nakhoda KM Camar Laut I yang ditangkap KRI pada 25 November tahun 2014 lalu dan Samphong Miayem adalah nakhoda KM Sudita II yang ditangkap pada 30 Oktober 2014.