Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya
Dalam kasus ini, tersangka BH dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun dan/ atau denda sebanyak Rp6 miliar.
Sedangkan kepada tersangka LS dipersangkakan Pasal 34 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Dan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.
BACA JUGA: KKP dan TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Selat Malaka
Menurut Kapolres kedua ASN ini masing-masing telah berkeluarga. Dan kedua pasangan ini juga disebut sudah sering berhubungan.
“Barang bukti yang kami amankan, HP, flashdisk, bantal, selimut. Jadi kasus ini masih dikembangkan. Tapi untuk saat ini masih mereka berdua yang dijadikan tersangka,” ujarnya lagi. (adi/des/ms)