Tak Terima Diputuskan Pacar, Lelaki Ini Malah Sebar Video Panas, Begini Deh Jadinya
jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial E (20).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku E sudah mencabuli Bunga (nama samaran) yang merupakan mantan kekasihnya.
"Pelaku E merupakan warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Kini dia sudah ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak," kata Andi dalam siaran persnya, Kamis (23/2).
Menurut Andi, kasus pencabulan itu terjadi pada 2021. Ketika itu, Bunga (15) yang masih menjadi kekasih pelaku dicabuli di Kampung Kadubeureum, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles
Mulanya, antara pelaku E dan Bunga melakukan video call. Namun ternyata, tersangka diam-diam melakukan tangkapan layar dari video call itu.
"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00, korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim," kata Andi.
Pelaku ternyata secara diam-diam merekam persetubuhan dengan korban.
"Video itu dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," kata dia.