Dua Oknum Dishub DKI Ditangkap Tim Saber Pungli
Bukan hanya itu, pungutan biaya parkir yang seharusnya disetorkan ke kas negara atau Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) DKI Jakarta, malah masuk ke kantong pribadi oknum pegawai Dishub yang ditangkap belakangan.
Kontan kedua petugas parkir itu, Hidayat dan Johariansyah yang merupakan warga Cakung Timur langsung dicokok polisi di lokasi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bundel buku karcis motor dan mobil serta uang tunai Rp 160 ribu sisa setoran.
Kepada penyidik, Hidayat dan Johariansyah mengaku sudah melakukan aksinya sejak empat tahun lalu. Keduanya juga mengaku kalau seluruh pungutan parkir itu disetorkan kepada ”bos” mereka, yakni Muhammad Yusuf Nurbait dan Abdullan bin Sumo.
Dituturkan Hidayat dan Johariansyah, dari misalnya pungutan parkir dalam sehari sebesar Rp 1,1 juta, keduanya masing-masing mendapatkan Rp 60 ribu. Sedangkan Rp 330 ribu masuk ke kantong pribadi Yusuf Nurbait dan sisanya sekitar Rp 700 ribu masuk ke kantong pribadi Abdullan bin Sumo.
Menurut Yuldi, kalau dikalkulasi sejak mereka beraksi melakukan pungli parkir sejak 1 Agustus 2013, maka mereka sudah mengantungi uang sekitar Rp 373 juta.
Yuldi menegaskan kalau para pelaku dijerat Pasal 12 (e) UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap, untuk mengungkap kemungkinan adanya para pelaku lain. ”Penyidikannya masih terus dikembangkan,” tandasnya. (ind)