Dua Oknum Sipir Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 05 Desember 2012 – 15:39 WIB
Terpisah, Kalapas Narkotika Kelas I Wayhui Siswanto mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas narkotika di Provinsi Lampung. Meskipun, melibatkan pegawai lapas sendiri.
"Saya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba. Dua pegawai lapas yang tertangkap ini akan saya serahkan ke polisi untuk menindaklanjutinya," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung.
Tidak hanya itu. Mantan Kalapas Bali ini juga berencana mengusulkan pemecatan terhadap kedua oknum sipir itu sebagai sanksi administrasi. Sebab, keduanya telah mencoreng nama baik instansi. "Pecat atau tidaknya itu bergantung dari atas. Saya hanya mengusulkan," ungkapnya.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (yud/p6/c2/fik)