Dua Organisasi Kelompok Pemuda Bentrok, 15 Orang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan resmi menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus bentrokan dua organisasi kelompok pemuda (OKP) di Jalan M Yamin, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8).
Ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU als R, AH, RT, RP, TH, MI dan BA.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan aksi para tersangka terlihat dalam rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV 15 orang dari salah satu OKP ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan,” ujarnya, Senin (12/8).
AKBP Putu mengatakan kejadian ini berawal dari salah satu OKP berada di hotel untuk menyampaikan proposal kegiatan. Saat bersamaan, OKP lainnya juga berada di hotel itu.
“Jadi OKP tersebut menegur OKP lainnya untuk tidak menyerahkan proposal tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Mengagumkan, Indonesia Juara Grup dan Lolos ke Semifinal
Merasa tidak senang OKP yang ditegur memanggil teman-temannya. Mereka lalu menyerang kelompok pemuda yang menegur tersebut.