Dua Organisasi Kelompok Pemuda Bentrok, 15 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 13 Agustus 2019 – 03:58 WIB
Dari para tersangka disita barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara itu, bentrok antar OKP terjadi setidaknya tiga kali tawuran antar OKP dalam suasana jelang malam takbiran Hari Raya Iduladha 2019 di Kota Medan. Selain di awasan Jalan HM. Yamin, juga di Jalan Pelita I Simpang Perjuangan dan seputaran Jalan Setia Budi. (cr-2)