Dua Pabrik Miras Palsu Digerebek
Selasa, 10 Mei 2011 – 01:10 WIB
Menurutnya, harga miras palsu yang dijualnya jauh lebih murah dari harga miras asli. Seperti Jack Daniel yang harga resminya di atas Rp 500 ribu, dijual hanya Rp 100 ribu. Sedangkan Warsono mengaku menjual Sari Akar Ginseng palsu itu sebotolnya Rp 12 ribu. ”Campurannya sama pakai alkohol 70 persen, pemanis dan pewarna buatan,” ujar W tenang.
Kasat Obaya Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka mencampurkan tiga galon air ledeng mentah dengan 11 liter alkohol berkadar 70 persen, lalu dicampur lagi dengan pewarna dan cairan whisky. ”Diaduk lalu disaring, baru dimasukkan ke dalam botol-botol yang sudah diberi merek,” jelasnya.
Diungkapnya, omzet kedua tersangka Rp 20 juta per bulan. ”Kalau yang akar ginseng palsu di atas itu (Rp 20 juta, Red) karena bisa menjual 500 botol sehari dikalikan Rp 12 ribu,” tukasnya. Karena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 55 huruf b subsider pasal 55 huruf e Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Keputusan Menkes RI nomor 282/MENKES/SK/ II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Miras dengan ancaman 5 tahun penjara. (ind)