Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada

Rabu, 04 Desember 2024 – 06:41 WIB
Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada - JPNN.COM
Agus Festus Moar (kanan). Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada Sarmi 2024. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - SARMI - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Sarmi nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3 menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada 2024 tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.

Pasangan nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menolak proses penghitungan karena menduga politik uang dan kecurangan selama proses pilkada berlangsung terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Agus Festus Moar lantas meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Dominggus Catue-Jumriati jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus diproses secara hukum dan aturan yang berlaku di negara kita," ujar Agus Festus di Sarmi, Selasa (3/12).

Menurutnya, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib yang diatur oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU.

"Namun yang terjadi, banyak pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November kemarin dan kami adalah salah satu yang dirugikan," ucapnya.

Karena itu, dia meminta jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu harus mendiskualifikasi paslon nomor urut 01.

"Itu permintaan kami paslon nomor 03 karena hukumnya sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, tentu harus didiskualifikasi. Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara," katanya.

Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada Sarmi 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close