Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:58 WIB
Dalam perkara ini, polisi terus melakukan pengembangan ke penadahnya dan pengejaran terhadap Dafrtar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial K alias Unyil (30) warga Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku kedua pasutri ini mendapatkan ancaman pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nof/lsm)