Anton menilai Kejaksaaan tidak bisa menilai kesalahan dari parameter yang belum jelas. Dia sangsi tender tersebut berbau persekongkolan. Sebab, tidak mungkin Irjen meloloskan proses tender yang seperti itu.
Bagaimana jika terbukti ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan? ”Kita jangan menduga-duga dulu, semua harus ada buktinya. Sebelum benar-benar terbukti, kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya. (fal/wir)
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru