Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar
jpnn.com, KEEROM - Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom Laurens Borotian memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum Polda Papua perihal kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Sekda Keerom TIN.
"Kami mendukung proses hukum oleh Polda Papua hingga tuntas sesuai koridor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Laurens.
Meski demikian Laurens meminta kasus penegakan hukum ini jangan dipolitisasi oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab.
Apalagi, kata Laurens ada mencatut nama Bupati Keerom Piter Gusbager saat ini.
"Biarlah Polda yang bekerja sesuai tupoksinya. Berkaitan ada isu Bupati terlibat, tidak mungkin, mengingat saat itu Pieter Gusbager belum menjabat sebagai Bupati maupun Wakil Bupati," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dan menahan Sekda Keerom Trisiswanda Indra atas kasus dugaa korupsi bansos.
DirKrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Safri, di Jayapura Senin (15/4) siang mengatakan akibat ulah Sekda Keerom negara mengalami kerugian hingga Rp 18,2 miliar.
"Nilai anggaran tahun 2018 senilai Rp 24 miliar, dan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18,2 miliar.