Dua Pelajar di Denpasar Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi
"Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya," kata Sukadi.
Perbuatan pelaku terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76 b Juncto Pasal 77 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus penemuan bayi tersebut pertama kali diungkap pada Selasa (20/6) di mana warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekitar pukul 12.30 WITA.
"Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaus kaki warna biru gelap," kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi MAP (19). Saksi memberitahukan kepada saksi lain Andi Suartawan.
Setelah memastikan ada bayi masih hidup di dalam Pura saksi Andi Suartawan berlari menuju ke rumahnya untuk menyampaikan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut dan bertemu dengan mahasiswi perawat Kartini Denpasar.
Tak berselang lama, warga sekitar ramai mengerumuni tempat penemuan bayi tersebut.
Dua orang perawat yang saat itu ada di lokasi masuk ke dalam pura kemudian mengambil bayi yang terbungkus dengan kain lalu dibawa ke Puskesmas 1 Denpasar Selatan berboncengan menggunakan sepeda motor.