Dua Pelajar Jambret Mantan Guru
Selasa, 06 Maret 2012 – 17:39 WIB
jadiannya berawal saat kedua pelaku itu membuntuti korban dari Terminal Remu, melihat korban seorang wanita yang membonceng anaknya, kemudian tersangka mengikutinya. Sesampainya di TKP, tersangka langsung beraksi menjambret korban yang ternyata ibu gurunya sendiri itu. Korban yang dijambret pada malam Jumat sekitar pukul 23.00 WIT, terkejut ketika mantan muridnya itu menarik tas miliknya yang berisi uang tunai Rp 4 juta dan emas seberat 60 gram.
Untuk mempertahankan barang berharga miliknya itu, korban bahkan sempat terseret dari motornya. Akhirnya kedua oknum pelajar itu dibekuk polisi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi beberapa kasus kriminal yang belakangan ini melibatkan oknum pelajar, termasuk kasus jambret yang melibatkan tersangka Rn dan Ts, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sorong, T Sibagariang, S.IP mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.