Dua Pelaku Begal Perwira Marinir Positif Narkoba
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
BACA JUGA: Usai Serahkan Bungkusan Plastik ke Polisi, Pasutri Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres
Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?