Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 – 16:16 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News