Dua Pelaku Jambret Diantarkan Keluarga ke Kantor Polisi
Rabu, 15 Agustus 2018 – 03:59 WIB
Keduanya mengaku, rencananya HP tersebut akan dijual dan uangnya dibagi berdua.
“Tersangka CS mengaku mengenal korban, karena pernah.menjadi adik kelasnya waktu SMP. CS, masih berstatus pelajar SMA. Sedangkan DP, sudah bekerja sebagai kernet mobil,” terang Sormin.
Tersangka DP di tahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Sedangkan CS, karena masih dibawah umur, akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian diluar hukum.
Apabila tidak ada kesepakatan, maka akan diajukan pada Penuntut Umum. DP dikenakan pasal 365 ayat1 dan 2, ke 1e dan 2e, Subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ts/rah)