Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 16 Desember 2023 – 21:40 WIB
Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM
Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 3 Desember 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, pada 3 Desember 2023 di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Ada dua orang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AS usia 21 tahun dan TD usia 22 tahun yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala Satreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Sabtu.

Meski demikian, untuk pelaku utama yang melakukan pembusuran tersebut hingga mengenai pipi anak korban, kata, Bahtiar, masih dalam pengejaran petugas dan untuk identitasnya sudah di ketahui.

"Kami kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan. Namun, bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa," tutur dia menekankan.

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.

"Mereka ini hanya sekelompok orang, kalau dikatakan geng motor belum bisa, karena baru dua orang diamankan. Kami saat ini masih terus melakukan penelusuran," katanya menekankan.

Sebelumnya, seorang anak berinisial MA berusia 6 tahun terkena anak busur kesasar pada Ahad (3/12) pukul 01.10 WITA dini hari. Saat itu korban bersama ayahnya Syarif Dg Pasang sedang melakukan bongkar muat ayam potong di depan rumahnya.

Kala itu anak korban keluar untuk melihat ayahnya beraktivitas, tetapi tiba-tiba lewat sekelompok orang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya dengan melepaskan anak panah hingga mengenai korban pada bagian pipi anak korban.

Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka kasus pembusuran bocah berinisial MA, 6, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 3 Desember 2023

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News