Dua Pelaku Penganiayaan di Selter Manahan Solo Ditangkap, Lihat Tampangnya, Bonyok
Kamis, 29 Juni 2023 – 22:56 WIB
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke petugas Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan, ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.(antara/jpnn)