Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pelaku Penipuan Bermodus Janjikan Masuk Polwan Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Januari 2020 – 21:26 WIB
Dua Pelaku Penipuan Bermodus Janjikan Masuk Polwan Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Kompol Suryadi SIk. Foto: Edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel meringkus dua pelaku penipuan bermodus janjikan masuk polisi wanita (polwan), Kamis (16/1/2020) sore. Kedua pelaku yakni AL (50) dan IC (50) diduga meraup uang Rp310 juta dari korbannya.

Pelaku AL diketahui sudah diburu polisi sejak tahun 2017 lalu. IC yang diketahui sebagai warga Jakarta dan rekannya AL warga Macan Lidungan, Kecamatan IB I Palembang. Pelaku melakukan penipuan secara bertahap.

“Benar dan kedua pelaku yakni AL dan IC saat ini sudah kami amankan. Sekarang masih diperiksa,” kata Kasubdit Jatanras, Kompol Suryadi SIk saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (17/1/2020).

Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban MS. Korban memberikan uang mencapai Rp310 juta agar putrinya lolos di seleksi penerimaan Polri 2016 lalu.

Awalnya, korban mentransfer uang sebesar Rp260 juta dan uang tunai Rp50 juta yang langsung diterima kedua pelaku. Tapi setelah ditunggu ternyata putri MS tak lolos.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Keduanya sudah tersangka, dugaan kasus penipuan masuk Polri jalur Secaba tahun 2016. Kami akan kembangkan apakah ada korban-korban lain,” terang Suryadi.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumsel dan terancam Pasal 372 KUHP tentang kasus Penggelapan dan Penipuan sesuai laporan korban bernomor LPB/112/II/2017/SPKT Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2017.

“Menurut tersangka uang hasil penipuan dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada kaitan dengan seleksi masuk Polri 2016 lalu. Lebih lengkap untuk modus dan lainnya nanti bakal dirilis lengkap,” tukas Suryadi.(dho)

Polda Sumsel meringkus dua pelaku penipuan bermodus janjikan masuk polisi wanita (polwan), Kamis (16/1/2020) sore. Kedua pelaku yakni AL (50) dan IC (50) diduga meraup uang Rp310 juta dari korbannya.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close