Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Akbar Faris, terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata JPU Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/1).
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.
Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.
Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.
"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.
Perbuatan keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.
Jasad korban kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.