Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menguak fakta baru terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Martuani menyebut bahwa tersangka Zuraida Hanum, istri Jamaluddin dibantu selingkuhannya, Jefri Pratama dan adik Jefri yaitu Reza Fahlevi untuk melenyapkan korban dengan cara dibekap hingga kehabisan nafas.
Untuk menghilangkan jejak, Zuraida meminta kedua tersangka lain untuk memutus hubungan komunikasi dengannya selama lima bulan pascapembunuhan, 29 November 2020.
“Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan secure atau aman,” ujar Kapolda Sumut kepada wartawan saat menyaksikan rekonstruksi tahap kedua di rumah Jamal di Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad, Medan Johor, Kamis (16/1/2020).
“Ini menarik sehingga dugaan kami, pasal yang kami tuduhkan, mudah-mudahan nanti Pak Kajari akan menguatkan kasus ini menjadi kasus pembunuhan berencana,” lanjutnya.
Untuk rekontruksi hari ini, kata Martuani ada 54 adegan mulai rumah hingga TKP pembuangan di Kutalimbaru.
Sementara itu, disinggung soal Zuraida apakah sempat melarang pihak kepolisian mengautopsi jenazah Jamaluddin, Martuani mengatakan tidak. Hanya saja, Zuraida keberataan saat diperiksa atau dimintai keterangan.
“Waktu itu karena di lokasi polisi langsung ke RS. Yang jadi perdebatan saat itu, dia tidak mau diperiksa karena masa berduka, kalau menolak diautopsi, tidak. Autopsi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian. Salah satunya mati lemas kehabisan oksigen. Ini sesuai rekonstruksi, mulut korban dibekap sehingga korban kehabisan nafas,” jelasnya.