Dua Pelaku Perampokan yang Beraksi di 20 TKP Ini Terpaksa Dilumpuhkan
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:56 WIB
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Bahkan dari tangan keduanya kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gultom.(dkk/jpnn)