Dua Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta cantik, Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (9/10).
Berdasarkan fakta persidangan, JPU sangat yakin bahwa kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana (340 KUHPidana).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso menegaskan bahwa latar belakang tuntutan mati sudah sesuai fakta persidangan.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dan sudah direncanakan terlebih dahulu. Berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan pasal 340 KUHP,” tegasnya seperti dilansir sumeks.co.
Dan menurut Kajari, tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan berharap klien-nya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
”Karena klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sementara, kedua terdakwa Nang dan Hendri saat digiring petugas keluar ruang sidang mengaku sangat menyesal. Keduanya mengaku pasrah. Dan berharap pembelaan yang diajukan nantinya dapat diterima majelis hakim.