Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kamis, 22 Oktober 2020 – 18:00 WIB
![Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/10/22/pengadilan-negeri-lubukpakam-yang-bersidang-di-labuhan-deli-34.jpg)
Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10). Foto: dok sumutpos.co
Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri
Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw/sumutpos.co)