Dua Pembunuh Sopir Angkot di Kendari Ditangkap, 5 Orang Masih Buron
jpnn.com, KENDARI - Dua orang pembunuh sopir angkot saat terjadi bentrokan antardua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 berhasil ditangkap.
Jajaran Polda Sulawesi Tenggara menangkap ID dan AH di lokasi persembunyiannya di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengungkapkan kedua terduga pembunuh sopir angkot yang bernama Agustinus (23) ditangkap pada Kamis (6/1) dini hari pukul 00.20 WITA.
Kombes Bambang menyebutkan peran ID dan AH yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul, yaitu kayu balok kepada Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.
Kemudian, tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat.
"Kami jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170, Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kombes Bambang.