Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:41 WIB
"Kami sudah sita celurit dengan noda darah dan baju korban yang dipakai saat kejadian," kata dia.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Mg4/jpnn)