Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Minggu, 19 November 2023 – 19:15 WIB
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Depok, Tak Diberi Ampun, Dooor! - JPNN.COM
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi daring. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Kemudian berhasil mengungkap identitas korban yang merupakan sopir taksi online, di mana sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jabar ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang atau kursi penumpang.

Korban yang mencoba melawan dan berteriak, dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam.

Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernapas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya, tetapi juga hidung hingga matanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya melarikan diri.

"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, tetapi karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.

Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online pada Selasa, (7/11) lalu, ditangkap dan ditembak petugas saat ditangkap di wilayah Kota Depok, Jumat, (17/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close