Dua Pemuda Akui Garap Perempuan Muda di Dua Tempat Berbeda
Kamis, 07 Desember 2017 – 03:15 WIB
Pertama di semak-semak pinggir jalan Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan dan di Desa Pelawan Jaya tepatnya di dalam kamar mandi Musola Muhammaddiyah.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya beberapa waktu lalu,” jelasnya.
“Hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka FR dan JP dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHPidana dangan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (pds)