Dua Pemuda Ini Berbuat Terlarang di Depan Hotel, Memalukan
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"AC membeli dari MA. Kemudian, AC menjualnya kembali kepada BS," jelas dia.
AC dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?