Dua Pemuda Nekat Ambil Ponsel di Permukiman Warga
Jumat, 06 Juli 2018 – 21:03 WIB
“Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)