Dua Pemuda Tergiur Keuntungan Jual Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Keuntungan dari jual beli narkoba jenis sabu-sabu (SS) cukup gede. Meski menjadi barang haram dan dilarang negara, namun itu menggiurkan.
Seperti aksi Ahmad Nur Hakim, 27 warga Pakis Gunung Gang III nomor 4 C dan Muhamad Kisawa Sidi, 22, warga Pakis Gunung Gang I nomor 60 B, Kota Surabaya, Jawa Timur ini tidak peduli.
Malahan keduanya makin nekat memperjualbelikan narkoba. Keuntungan jual beli SS ini terkuak setelah polisi menangkap Nur Hakim. Dia ditangkap di Jalan Pakis Gunung pada (12/5), sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa SS seberat 0,42 gram.
Dari keterangan Hakim, SS tersebut dibeli dari Kisawa senilai Rp 350 ribu. Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dengan memburu Kisawa yang saat itu tengah tidur di kamar kos, Jalan Wonokitri Gang I.
Dari penggeledahan di kamar Kisawa alias Wawa, ditemukan SS seberat 0,48 gram. Penangkapan ini hanya terpaut satu jam dari penangkapan Hakim.
“Keterangan Kisawa, dia membeli SS dari seseorang berinisial YL, di dalam Lapas Medaeng. Kisawa membeli SS seberat 0,42 gram seharga Rp 350 ribu melalui telepon,” kata Kapolsek Jambangan Komisaris Polisi (Kompol) Gatot Hariyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).
Masih menurut Kompol Gatot Hariyono, YL menyuruh anak buahnya untuk meranjau SS tersebut kepada Kisawa. Sedangkan pembayarannya ditransfer melalui rekening yang berganti-ganti bank.
Sebetulnya keduanya sudah beberapa kali bertransaksi dengan modus yang sama. Wawa sendiri kepada wartawan mengaku baru saja keluar dari penjara Mapolsek Wonokromo sekitar enam bulan lalu atas kasus narkoba.