Dua Penadah Curanmor di Cikarang Bekasi Terima Belasan Motor Sehari
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan usai mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Biasanya rata-rata Rp 1 juga- Rp 1,5 juta. Tergantung motor. Kalau motor paling bagus dijual Rp 3,8 juta," ujarnya.
Polisi, berhasil menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: