Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar
Jumat, 11 September 2020 – 18:01 WIB
![Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Dua Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/01/22/359dcc6c0f81d540ab7d2fbe313550f7.jpg)
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
Adapun atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr1)