Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Selasa, 25 April 2017 – 02:28 WIB
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Keduanya merupakan pengedar, jadi kita jerat dengan pasal pengedar,” tutur Kapolres.
Dari keterangan yang digali polisi, kedua pelaku ini mengaku bahwa baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
”Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita masih kembangkan siapa tahu ada teman-teman lain yang sudah memegang barang bukti yang sama,” tutup Kapolres sembari mengatakan dari hasil tes urin, keduanya positif menggunakan Narkoba.(mg-03/jfr)