Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap, Begini Modusnya, Waspadalah
Rabu, 19 April 2023 – 23:51 WIB
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?