Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB
Itu belum terkait bagi hasil pajak kendaraan, dimana ada daerah yang jumlah kendaraannya sangat sedikit, diberi persentase hasil yang lebih besar. "Di daerah-daerah yang (Gatot-Erry Nuradi, red) kalah, uangnya bahkan disuruh kembalikan. Uang APBD kok suruh dikembalikan?" ujarnya.
Untuk itu dalam petitumnya, pasangan ESJA memohon pasangan Gatot-Erry didiskualifikasi dan MK menetapkan ESJA sebagai gubernur terpilih. "Jika keberatan, kita mengharapkan MK dapat memutus untuk mendiskualifikasi pasangan GANTENG, sementara 4 pasangan lainnya akan bertarung dalam Pilkada ulang," ujarnya.
Usulan hampir senada juga dikemukakan pemohon lainnya, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Sidang lanjutan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/4).