Sabtu, 08 Februari 2014 – 13:04 WIB
MULYANA, 30, warga Kedungkandang Malang, dan Wahyu Sumindar, 37, warga Desa Bringin Wajak, dibekuk Polsek Wajak karena mengoplos elpiji.
''Keberhasilan menangkap dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, kami memantau mereka selama seminggu,'' terang AKP Sardikan Kapolsek Wajak.
Dua tersangka tersebut dibekuk Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30. Mereka mengoplos elpiji dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. ''Tersangka memindahkan gas menggunakan dua regulator yang dihubungkan dengan satu pipa,'' imbuh Sardikan. Pelaku dijerat pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Wahyu Sumindar mengaku telah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. ''Kami berdua sudah melakukan itu 4-5 bulan,'' ujarnya.