Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Penjambret Uang Renovasi Masjid Ini Tak Diberi Ampun, Dor! Dor!

Selasa, 16 Maret 2021 – 23:23 WIB
Dua Penjambret Uang Renovasi Masjid Ini Tak Diberi Ampun, Dor! Dor! - JPNN.COM
Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Sako Palembang, Selasa (16/03/2021). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang merampas tas berisi uang Rp21 juta milik Supandi, 50, pengurus Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel, Selasa (16/3/2021).

Kedua pelaku adalah M Ardoni, 47, warga Jalan Bakung VI, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, dan M Anggih, 27, warga Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.

“Keduanya diamankan di rumah masing-masing. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa harus ditindak tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek Sako, AKP Rian Suhendi.

Ditambahkannya, laporan mengenai peristiwa 365 tersebut sudah mereka terima sejak 19 Februari. Dan setelah mendapatkan laporan, pihak mereka langsung melakukan penyelidikkan dan pengembangan terhadap para pelaku.

“Hasilnya, berdasarkan ciri-ciri para pelaku dikatakan korban, anggota berhasil menemukan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan M Ardoni, bahwa uang tersebut akan digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mabuk-mabukan.

“Saya hanya diajak Pak, dan dapat bagian Rp7 juta. Uang itu untuk sehari-hari, sedangkan sisanya buat mabuk-mabukan,” tuturnya.

Sedangkan, dari pengakuan M Anggih, mereka sengaja menunggu korban melintas di TKP yakni Jalan Jepang Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Jumat (19/02/2021) yang lalu.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang merampas tas berisi uang Rp21 juta milik Supandi, 50, pengurus Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel, Selasa (16/03/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA